Kamis, 19 November 2009

perang iklan

ngebahas iklan yang isinya perang/kontra terhadap produk pesaingnya
contoh:
- Formul* Vs Pepso** yang versi ring tinju..
- iklan tarif GSM/CDMA, dimulai oleh Es** (versi Agus Ringgo), lalu Flex* (menurut survey, orang butuh 3 menit untuk nelpon), lalu X* (versi kelas Beb*s dan Angkot Dik Doank)
- iklan Coc*-* Vs Peps* dari luar. Di situ jelas2 digambarkan seorang anak kecil yang beli minuman kaleng dari mesin, yang pake koin itu lho. Pertama dia masukin koin ke bagian Coc*-* , pas keluar, kaleng tsb ditaruh di deket kaki kanan. Trus dia beli satu lagi Coc*-* , lalu ditaruh di deket kaki kiri. Setelah itu, kedua kakinya berpijak pada kaleng Coc*-* tsb, lalu dia masukin koin ke bagian Peps*, yang letaknya lebih tinggi daripada Coc*-* . Setelah kalengnya keluar, trus dia pergi sambil membawa pepsinya saja.
Ternyata dia beli 2 Coc*-* supaya bisa masukin koin ke Peps*, karena dia masih kecil, jadi lubang koinnya ngga sampe kalo tanpa pijakan.


komentar:
karena persaingan yang semakin ketat, dan ditambah "pancingan" iklan perang dari pesaing, jadinya mau ga mau dibikin juga versi tandingannya,,
huh jadi gk ada etika lagi,,
jadi gak kreatif buat iklanya,, dan kenapa bisa lolos sensor yah,,
sebaiknya pemerintah harus konsen untuk menjalankan peraturan tentang periklanan yang tidak menjatuhkan lawan.

iklan tarif IM3 Rp 0,00000...01

Detil promo Tarif IM3 Rp 0,01 sebagai berikut :
Nelpon ke sesama Indosat (IM3, Mentari, Matrix dan Starone) hanya Rp 0,00000000001/ detik setelah 90 detik (detik ke 91 dan seterusnya). Tarif Rp 15/ detik untuk 90 detik pertama (1,5 menit).
Nelpon ke operator lain dan PSTN setelah 90 detik (detik ke 91 sampai 180) hanya Rp 0,00000000001/detik, kemudian berulang kembali. Tarif Rp 25/detik untuk 90 detik pertama.

beneran apa tidak promo ini????

aku coba lelepon, awalnya lancar² aja, ternyata setelah 30 menit tepatnya 30 menit 31 detik telpon putus biayanya kena Rp. 1350,-, akhirnya aku coba lagi, eh berulang lagi kayak gitu. Jadinya dalam satu jam habisnya Rp 2.700,-.
coba hitung, biaya yang saya keluarkan setiap 30 menit 31 detik putus,

1. Rp 15,- x 90 (detik) = 1350

2. Rp 0,00000…01 x 1741 (detik) = dimana akhirnya 0,00000…1741 dimana dianggap hangus atau hilang

Kalo di hitung ulang maka hasilnya bukan Rp 0,01 /detik

1800 / Rp 1.350,- = Rp, 1,33333… , / detik

30 menit = 1800 detik dimana saya biasanya kena Rp 1350,- (sama dengan 90 detik pertama) jadi tinggal kita bagikan saja dan hasilnya adalah Rp, 1,3 / detik dimana itu berlaku apabila telepon maksimal 90 detik sampai dengan 30 menit dan nggak bisa lebih dari 30 menit atau 1 jam lebih.
jadi sebenarnya tidak ada promo ini,, pihak perusahaan telah membohongi konsumen yaitu dengan mempermainkan iklan.

masalah pesangon karyawan

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.


komentar saya:
dalam hal ini perusahaan telah melanggar hak karyawan,,karena setiap karyawan yang di PHK harus mendapatkan pesangon sesuai perjanjian atau yang ada dalam peraturan uu No.13/2003 pasal 156 khususnya ayat 2,di ayat itu dijelaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar berapa lama mereka bekerja.

lampiran
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)
bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)
bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun,
5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)
tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh
empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.