Jumat, 02 Oktober 2009

pemerasa dari "oknum pemerintah"

sebuah perusahaan X akan mengikuti tander yang ditawarkan oleh pemerintah. perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada dalam teder tersebut, selama ternder di proses oleh panitia tender, perusahaan X didatangi oleh "oknum pemerintah" yang menyatakan bahwa perusahaan X akan menjadi pemenang tender bila memberikan prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia,, dalam hal ini perusahaan X yang kedmudian terpaksa memberi sejumlah prosentase tertentu kepada panitia tender,,

sumber :Ltbang LOS DIY

http://www.los-diy.or.id/artikel/Losdiy-Contoh%20Pelanggaran%20Etika%20Bisnis.pdf

Komentar saya: oknum pemerintah memang sering melakukan hal tersebut,,karena perusahaan x tidak ingin memperpanjang masalah, maka perusahaan itu memberi prosentase,,dalam hal ini  oknum pemerintah salah,,karena melakukan pelanggaran bisnis dengan memeras perusahaan yang ingin mengikuti tender,, sebaiknya dari pihak pemerintahan provinsi lebih m,engawasi para anak buah yang melanggar aturan dan lebih tegas memberikan sanksi agar tidak terjadi lagi hal itu,,

Tidak ada komentar: