Sabtu, 10 April 2010

nasib penjual helm non SNI

Nasib penjualan helm non SNI

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang lalulintas yaitu tentang mengendara sepeda motor yang harus menggunakan helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) UU no 22 ini mengatakan pengendara yang tidak menggunakan helm yang tak berSNI maka akan dipenjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000 . Degan adanya peraturan pemerintah tentang helm Standar Nasional Indonesia( SNI ) tentang laluintas membuat rugi para penjual helm non SNI. penjual helm non SNI yang banyak saya liat dijalan kebanyakan orang-orang kecil. Penjual yang hanya bermodalkan 1 jutaan yang menjajalkan barangnya di emperan jalan. Bagaimana nasib mereka bila helm yang mereka jual tidak laku, untuk mendapat untung saja susah dan sekarang mereka harus ditambah dengan masalah siapa yang akan mengganti helmyang mereka jual dan juga akan di denda bila mereka menjual helm yang tak ber SNI. Saya prihatin dengan nasib pedagang kecil helm non SNI. saya harap pemerintah yang membuat peraturan ini dapat menyelesaikan masalah yang akan timbul dengan adanya peraturan baru ini jadi harus adil bisa membuat peraturan maka harus bisa juga menyelesaikan masalah yang timbul, semoga solusi yang diberikan pihak-pihak yang berkaitan adil dan tidak merugikan siapapun.

Tidak ada komentar: